Kamis, 14 Juli 2022

Jangan Galau Lembaga RA Salah Eksekusi Saat Menaikkan/Meluluskan

 Jika proses kelulusan yang sudah disetujui kamad, Yang bisa saya lakukan :

  1. Membatalkan yang seharusnya lulus menjadi tidak lulus
  2. Meluluskan yang sudah terlanjur dieksekusi naik/tidak naik.

Ada beberapa kasus dilapangan, Kelas A tidak bisa diedit rombel untuk memisahkan siswa lulus dan siswa naik.

Mungkin solusi yang dapat dilakukan :

  1. -         Menghubungi live agent agar dibuka kuncinya sebelum melakukan eksekusi
  2. -         Jika tidak tembus, luluskan saja kelompok A yang lulus sisanya biarkan mengulang di kelompok A, selanjutnya hubungi Live agent untuk ubah tingkat ke Kelompok B
  3. -         Atau pernah terjadi kesalahan eksekusi yang mengakibatkan kelompok A tidak bisa dinaikkan ke kelompok B, silahkan berkoordinasi dgn live agent atau admin kota untuk ubah tingkat ke B.
  4. -         Jika tidak menemukan solusi juga, biarkan saja dulu tetap kelas A, tetapi pembelajaran di lembaga di kelas B. Kita berharap akhir tahun nanti siswa dari A tetap bisa diusulkan ke PDUM utk dapat blanko ijazah dan dapat diluluskan seperti tahun ini

-         Jika ternyata tahun depan yg bisa masuk ke pdum hanya kelompok B, dan tidak bisa ubah tingkat, baru dicoba atasi menggunakan jalur lain

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar