Jika proses kelulusan yang sudah disetujui kamad, Yang bisa saya lakukan :
- Membatalkan yang seharusnya lulus menjadi tidak lulus
- Meluluskan yang sudah terlanjur dieksekusi naik/tidak naik.
Ada
beberapa kasus dilapangan, Kelas A tidak bisa diedit rombel untuk memisahkan
siswa lulus dan siswa naik.
Mungkin
solusi yang dapat dilakukan :
- -
Menghubungi live agent agar dibuka kuncinya sebelum melakukan
eksekusi
- -
Jika tidak tembus, luluskan saja kelompok A yang lulus sisanya biarkan
mengulang di kelompok A, selanjutnya hubungi Live agent untuk ubah tingkat ke
Kelompok B
- -
Atau pernah terjadi kesalahan eksekusi yang mengakibatkan kelompok
A tidak bisa dinaikkan ke kelompok B, silahkan berkoordinasi dgn live agent
atau admin kota untuk ubah tingkat ke B.
- -
Jika tidak menemukan solusi juga, biarkan saja dulu tetap kelas A,
tetapi pembelajaran di lembaga di kelas B. Kita berharap akhir tahun nanti
siswa dari A tetap bisa diusulkan ke PDUM utk dapat blanko ijazah dan dapat
diluluskan seperti tahun ini
-
Jika ternyata tahun depan yg bisa masuk ke pdum hanya kelompok B,
dan tidak bisa ubah tingkat, baru dicoba atasi menggunakan jalur lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar