Mengapa cara ini tidak seperti biasanya saya jelaskan menggunakan video? Itu dikarenakan informasi ini saya anggap penting. Dan banyak sekali kasus ini terjadi di Lapangan.
Sedangkan tutorial-tutorial yang membahas masalah pendataan (NIK, NISN /atau identitas lainnya) sekarang dianggap sebagai suatu pelanggaran. Tidak heran jika sebentar-sebentar konten-konten masalah tersebut langsung di Banned Youtube. Padahal kita butuh informasi yang kontinue.
Banyak sekali rekan-rekan youtuber lain yang sebelumnya exis menyampaikan tutorial-tutorial pendataan menghilang satu demi satu karena konten2nya mulai dikikis oleh youtube. Bahkan video milik PDUM saja ada yg kena banned Youtube.
Maka kali ini, di dalam memberikan informasi mungkin saya bisa lewat youtube. Tapi konten/caranyanya jika membahas identitas melalui blog.
Baik, Langsung saja
Untuk reaktivasi bisa juga dilalukan dengan ubah tingkat .
- Uduh Aplikasinya terlebih dahulu
Jika File gagal di download (Discard) solusinya lihat DISINI
Jika File gagal di download (Discard) solusinya lihat DISINI
Jika File gagal di download (Discard) solusinya lihat DISINI
Jika File gagal di download (Discard) solusinya lihat DISINI
Jika File gagal di download (Discard) solusinya lihat DISINI
Jika File gagal di download (Discard) solusinya lihat DISINI
(Tapi tetap ikuti perkembangan takut sewaktu2 Aplikasi ini diperbaharui oleh pemilik)
- Jalankan Aplikasi yang sudah teruduh.
Jika muncul notif seperti gambar, Klik More info - Run anyway
maka secara default saat pertama kali membuka (Jika belum pernah) saat klik masuk diminta untuk mengajukan pendaftaran dengan mengisi Nama Lembaga, NSM, User Emis, Pasword Emis dan nama Pengguna. Tunggu sampai ajuan akun disetujui.
Setelah disetujui maka kita bisa login dengan mengisi Kode Registrasi emis. Sedangkan Kode Registrasi Emis dapat dilihat di Dashboard Emis
- Jika aplikasi sedang ditutup, Cek saja aplikasi secara berkala. Karena kadang sewaktu-waktu Akses dibuka kembali. (Tapi yang sudah pernah mencoba, yakindeh eksekusi dan aksesnya akan sangat memuaskan)
- Siswa yang bisa dieksekusi harus ada di Emis Lembaga kita, baik aktif maupun tidak aktif
- Untuk reaktivitas (mengaktifkan Siswa Non aktif) pada prinsifnya sama saja dengan ubah tingkat
Untuk Cari Data sebaiknya copy Paste dari data yang ada di Emis baik itu Menggunakan NISN atau menggunakan NIK (bagi yang belum ada NISN. Karena jika data tidak sesuai EMIS maka eksekusi akan tertolak.
Jika sudah klik ajukan, maka akan masuk Daftar Menunggu Persetujuan. Biasanya paling lambat sudah tereksekusi 1 x 24 jika pengajuannya dilakukan saat jam kerja.
NB:
setelah disetujui dan di emis sudah ada status dan rombel, ubah tingkat lagi sesuai tingkat yang sebenarnya
Semoga informasi ini bermanfaat buat teman-teman pencari solusi, dan tetap update informasi jika sewaktu-waktu aplikasi ini diperbaharui oleh Mr Kiki.
*******