Langsung aja
Setelah sekolah satmingkal maupun
non satmingkal mencetak S25a dan S25b, maka PTK dapat melakukan usulan
SKMT sekolah untuk mendapatkan SKBK Kemenag sebagai salah satu syarat untuk
pencairan tunjangan`
1. Login ke akun PTK, dan masuk layanan
PTK
2. Masuk menu SKBK & SKMT
3. Klik cetak surat
4. Lanjut cetak surat ajuan
5. Maka keluarlah surat S29a
(Satmingkal) dan S29b (Nonsatmingkal) sebagai kelengkapan berkas (tapi jangan
lupa tanda tangannya bro!)
6. Selanjutnya setelah surat2 itu
ditandatangani, maka kepala sekolah baik kepala sekolah satmingkal maupun kepala
sekolah non satmingkal melakukan login ke akunnya, dan masuk layanan PTK
kepala sekolah
7. Masuk menu SKBK &SKMT
8. Klik menu pengesahan SKMT
9. Klik pengesahan
10. Setelah memberikan penilaian, klik
simpan
11. Lalu cetak
12. Maka PTK akan mendapatkan SKMT sekolah Satmingkal (S29a).
Kepala sekolah nonsatmingkalpun melakukan hal yang sama sehingga PTK mendapatkan SKMT dari sekolah nonsatmingkal (S29b)
Kepala sekolah nonsatmingkalpun melakukan hal yang sama sehingga PTK mendapatkan SKMT dari sekolah nonsatmingkal (S29b)
13. Selanjutnya PTK login kembali melalui akunnya untuk
mencetak surat pengantar mendapatkan SKBK Kemenag
14. Maka keluarlah S29d
Setelah semua berkas ditandatangani,
serahkan ke kemenag untuk mendapatkan SKBK
Semoga bermanfaat
*****
sip
BalasHapus