Bagi
guru bersertifikasi yang statusnya dianggap belum layak mendapatkan tunjangan, jangan
dulu memproses
SKMT SKBK pada SIMPATIKA-nya, tetapi agar mengajukan terlebih dahulu FORM AJUAN DISPENSASI KELAYAKAN yang telah ditandatangani
dan di-cap oleh Kepala Sekolah kepada admin kabupaten
Setelah
ajuan dispensasi tersebut dicek secara online mengenai kebenaran alasannya kemudian diproses oleh admin kabupaten, maka akan dikeluarkan Surat
Keterangan Dispensasi dari
aplikasi SIMPATIKA, yang dapat merubah status Tidak Layak tersebut menjadi
LAYAK MENDAPATKAN TUNJANGAN
Baru
setelah itu, anda dapat memproses SKMT SKBK secara online di SIMPATIKA. Surat
Keterangan Dispensasi tersebut
diserahkan bersama-sama ajuan SKMT SKBK kepada pengawas masing-masing.
Contoh Surat ajuan dispensasi KLIK DISINI
Mudah-mudahan bermanfaat
*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar