Minggu, 13 Oktober 2019

Syarat agar E-PIP dapat menyimpan input No.PKH, KKS atau PIP

Salah satu prasyarat agar nomor PIP, PKH atau KKS tersimpan pada usulan E-PIP adalah dengan mengupload SKTM yang berektensions JPG, PNG atau GIP maksimal 200 kb.

tetapi kendala yang sering ditemui operator adalah siswa yang memiliki atau yang sudah mengumpul kartu-kartu tersebut masih banyak yang belum/tidak mengumpulkan SKTM

sebelum siswa mengumpulkan SKTM, sebenarnya inputan nomor-nomor kartu itu bisa dilakukan penyimpanan sementara dengan mengupload SKTM kosong. Sasaran utama kita adalah menyimpan inputan terlebih dahulu sampai SKTM diterima operator.

setelah SKTM diterima operator maka dapat dilakukan revisi/upload ulang SKTM.
jika SKTM tidak diterima juga, maka dapat dilakukan pembatalan usulan FUM atau biarkan saja. yang penting nomor-nomor inputan kartu itu tetap dapat tersimpan.

Bukti penyimpanan berhasil dapat terlihat adanya kode acak pada kolom upload SKTM














catatan :
- Daftar siswa yang akan masuk/ada dalam daftar Pengajuan FUM hanya siswa yang sudah masuk di EMIS sebelum tanggal 1 Oktober 2019.(tidak bisa ditambah/dikurangi/kecuali cut offnya dibuka kembali)
- yang dapat diubah dalam Daftar FUM hanya no KKS, PKH, KIP dan upload SKTM. selebihnya data-data yang lain didak dapat diedit kembali. (menggunakan detail data siswa di EMIS sebelum tanggal 1 Oktober 2019)

contoh SKTM Kosong (sementara).


Jika terkena SOP mohon tanggung sendiri, dan tolong jangan dishare


Baca Juga :

Cara mengecilkan ukuran File JPG dalam jumlah banyak

Cara Merubah Extension File (misal JPEG ke JPG) Secara Sederhana

*****Semoga bermanfaat*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar